SPAP adalah kodifikasi berbagai pernyataan standar teknis yg merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi Akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik Institut Akuntan publik Indonesia (DSPAP-IAPI). Ada 5 standar akuntan publik yaitu :
1. Standar Auditing
2. Standar Atestasi
3. StandarJasa Akuntansi dan Review
4. StandarJasa Konsultansi
5. Standar Pengendalian Mutu
Senin, November 02, 2009
Standar Profesional Akuntan Publik
Diposting oleh Sisca Ayu di 12.28
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar